Sesuai dengan peraturan Bupati No.43 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang, bagian kelima pasal 23 tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban,
- Laporan disampaikan
Kepada Yth,
Bupati Pandeglang Cq. DPKPA Kabupaten Pandeglang
Di
Pandeglang
Kerangka isi SPJ/LPJ Penerima Dana Hibah meliputi :
- PENDAHULUAN, Berisi uraian tentang gambaran umum mengenai pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh penerima hibah;
- MAKSUD DAN TUJUAN, berisi uraian tentang maksud dan tujuan disusunnya laporan penggunaan hibah;
- HASIL KEGIATAN, berisi uraian tentang hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan proposal hibah yang di ajukan kepada PEMDA dan NPHD;
- REALISASI PENGGUNAAN DANA, berisi uraian tentang anggaran yang telah dibelanjakan termasuk sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan proposal usulan dan NPHD;
- LAMPIRAN-LAPIRAN, Rinsian perjenis anggaran, Buku pembantu kas umum, Buku pembantu kas tunai (perbulan), Bukti Belanja (Kwitansi; distempel Madrasah Dan Toko Ybs & Nota Belanja ,distempel Toko Ybs)