Dana Tunjangan Fungsional masih Tidak Merata

0 komentar

Madrasah Diniyah Minta Hak

Pencairan dana Tunjangan Fungsional guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TF-GBPNS ) tahap 2 peride Agustus – Desember 2012 untuk  pengelola Madrasah diniyah Di kecamatan saketi Sebanyak 29 Guru, Besar Dana TF-GBPNS tahap 2 ini sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dari 33 Madrasah Diniyah yang terdaftar di kepengurusan Kelompok Kerja Madrasah DIniyah (KKMD) Kec. Saketi tidak semua pengelola madrasah diniyah mendaoatkan bantuan fungsional tersebut, dari data usulan yang di ajukan oleh kepala Madrasah Diniyah Kec.saketi sebanyak 33 Guru,  1 9satu) Madrasah mengajukan satu guru untuk menerima bantuan fungsional, tapi realita berkata lain, dari 33 guru yang di usulkan hanya 29 yang mendapat bantuan tersebut dan 4 guru yang tidak mendapatkan tunjangan fungsional, setelah di periksa bahwa semua ini di karenakan kurang adanya Sosialisasi tentang teknis pengajuan Tunjangan Fungsional sehingga guru Madrasah Diniyah yang sudah berumur lebih 60 tahun di ajukan, Semoga tahun 2012 ini usulan tunjangan fungsional menjadi pelajar buat semua instansi terkait guna meratanya bantuan untuk seluruh pengelola madrasah diniyah di kecamatan saketi,

Setelah menerima tunjangan fungsional semua guru telah menyetorkan surat pernyataan penerimaan tunjangan fungsional dengan isi suratnya tidak ada potongan dalam penerimaan tunjangan fungsional se peserpun yang di tandatangani oleh penerima tunjangan fungsional tersebut. dan perlu di ketahui juga sebenarnya di kecamatan saketi bukan hanya 33 MDA yang ada lebih dari 33 MDA yang sudah mendapatkan izin operasional dari kemenag kabupaten pandeglang, hanya saja 33 MDa yang kami maksud adalah MDA yang terkaper mendapatkan BOP dari hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang.

Dan diluar itu masih banyak MDA-MDA di Kecamatan saketi yang belum mendapatkan dana Hibah Pemda Pandeglang, semoga pemerintah yang terkait bisa lebih memikirkan dengan status Madrasah Diniyah yang sudah terdaftar tapi terkapar dengan tidak dapatnya bantuan dana hibah Pemda Pandeglang.

diantara MDA yang terkapar (tidak dapat Hibah Pemda pandeglang), al-hamdulilah ada beberapa guru yang mendapatkan TF-GBPNS, ini adalah satu perhatian kementerian Agama Kabupaten Pandeglang yang melihat semua pengelola Madrsah Diniyah adalah sama mempunyai hak dan kewajiban, HAK mendapatkan perhatian dari pemerintah KEWAJIBAN menjalankan TUFOKSI sebagai pengelola Madrasah Diniyah.

Semoga Di tahun mendatang Pengelola Madrasah Diniyah Di Kecamatan  Saketi mendapatkan bantuan yang lain yang bisa meningkatkan mutu pendidikan di Madrsah Diniyah.Amin.(ham)

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KKMD KECAMATAN SAKETI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger