Menindaklanjuti
Keputusan Dirjen Pendis Nomor : DJ.1/456A/2008 Dan surat
Undangan Rapat Sosialisasi Kemenag Kabupaten Pandeglang Nomor :
Kd.28.02/5/PP.00.7/343/2013 Tentang Pengambilan Pemutihan Izin
Operasional yang
dilaksanakan di Kantor Aula Kemenag KAbupaten Pandeglang Provinsi
Banten. Bahwa Kepada seluruh Pengelola Madrsah Diniyah Awaliyah Se
Kecamatan Saketi (khususnya) Kabupaten Pandeglang (Umumnya) bahwa untuk
pemukhtahiran data maka diadakanpemutihan/pembaruan Nomor Statistik
Madrasah Diniyah Awaliyah, pada intinya isi/redaksi surat sama dengan
Izin Operasional yang lama akan tetapi yang baru di sini Nomor
statistiknya yang bar.
Hal yang perlu disiapkan oleh Kepala MDA Kecamatan Saketi :
1. Mengisi Instrumen Pemutihan Izin Operasional MDA (Diparap Kepala+ Stempel serta Parap Tim Verifikasi)
- Identitas Madrasah
- Keadaan Siswa Kls 1-4
- Keadaan Personal Sekolah
- Keadaan Meublair
- Keadaan Kelengkapan Administrasi
- Keadaan Tanah Dan Sarana prasarana Pendidikan
- Lampiran Photo Murid perkelas,Guru Min.4 Org, Photo Fisik Bangunan Berikut Plang MDA (kalau ada)
2. Menyerahkan Surat Izin Operasional serta piagam MDA yang Lama untuk di tukarkan dengan yang Baru
3. Di Ambil Langsung Oleh Kepala MDA Ke Kantor Kemenag Pandeglang Kasi PEKAPONTREN
Hal-hal tersebutdi atas paling akhir harus sudah kumpul di Kemenag Pandeglang (kasi Pekapontren Pandeglang) paling lambat Tanggal 07 Pebruari 2013.
MDA yang di Verifikasi bukan hanya MDA yang yang mendapat Bantuan Alokasi Dana Hibah Pemda Pandeglang, Melainkan MDA yang belum mendapatkan Hibah BOP Pemda juga akan di Verifikasi ulang.
Izin Operasional & Piagam tersebut adalah salah satu syarat untuk mendapatkannya bantuan program pemerintah Pemda Pandeglang/Provinsi Banten / Kemenag RI,
Hal-hal yang kurang jelas mengenai Pemutihan Izin Operasional dan Piagam MDA dapat di tanyakan langsung kepada Pengurus KKMD di Setiap Kecamatan Masing-Masing.
Sekretariat KKMD Saketi Di Jalan Raya Malingping KM 05 Pasar Saketi Desa Saketi Kec. Saketi
(Depan Yayasan Irsyadul Falah ) Tlp 0253-401273
Hal yang perlu disiapkan oleh Kepala MDA Kecamatan Saketi :
1. Mengisi Instrumen Pemutihan Izin Operasional MDA (Diparap Kepala+ Stempel serta Parap Tim Verifikasi)
- Identitas Madrasah
- Keadaan Siswa Kls 1-4
- Keadaan Personal Sekolah
- Keadaan Meublair
- Keadaan Kelengkapan Administrasi
- Keadaan Tanah Dan Sarana prasarana Pendidikan
- Lampiran Photo Murid perkelas,Guru Min.4 Org, Photo Fisik Bangunan Berikut Plang MDA (kalau ada)
2. Menyerahkan Surat Izin Operasional serta piagam MDA yang Lama untuk di tukarkan dengan yang Baru
3. Di Ambil Langsung Oleh Kepala MDA Ke Kantor Kemenag Pandeglang Kasi PEKAPONTREN
Hal-hal tersebutdi atas paling akhir harus sudah kumpul di Kemenag Pandeglang (kasi Pekapontren Pandeglang) paling lambat Tanggal 07 Pebruari 2013.
MDA yang di Verifikasi bukan hanya MDA yang yang mendapat Bantuan Alokasi Dana Hibah Pemda Pandeglang, Melainkan MDA yang belum mendapatkan Hibah BOP Pemda juga akan di Verifikasi ulang.
Izin Operasional & Piagam tersebut adalah salah satu syarat untuk mendapatkannya bantuan program pemerintah Pemda Pandeglang/Provinsi Banten / Kemenag RI,
Hal-hal yang kurang jelas mengenai Pemutihan Izin Operasional dan Piagam MDA dapat di tanyakan langsung kepada Pengurus KKMD di Setiap Kecamatan Masing-Masing.
Sekretariat KKMD Saketi Di Jalan Raya Malingping KM 05 Pasar Saketi Desa Saketi Kec. Saketi
(Depan Yayasan Irsyadul Falah ) Tlp 0253-401273