Madrasah Diniyatul Awaliyah 1. Pengertian Madrasah Diniyatul Awaliyah Madrasah Diniyatul Awaliyah adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar dengan masa belajar 4 (empat) tahun, an jumlah jam belajar 18 jam seminggu (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005:19) Madrasah Diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui system klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu: Madrasah Diniyah Awaliyah, Madrasah Diniyah Wustha dan Madrasah Diniyah Ulya. (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005 :18) .Adapun pengertian Diniyatul Awaliyah adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama islam tingkat dasar dengan masa belajar 4 (empat) tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam seminggu. Pengertian tersebut sekaligus membedakan antara Madrasah Diniyah dan Madrasah Ibtidaiyah sekalipun pada satu sisi terdapat kesamaan yakni sebagai pendidikan agama Islam tingkat dasar. Perbedaan tersebut terletak bahwa Madrasah Ibtidaiyah merupakan pendidikan formal, meliputi pelajaran agama 30% dan umum 70 % yang umumnya diselenggarakan sejak pagi (sama dengan SD). Sedangkan Madrasah Diniyah merupakan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh swasta (hasil swadaya masyarakat), hanya berisikan pelajaran agama yang umumnya diselenggarakan selepas pendidikan di SD pada siang hari. Sealur dengan pendapat di atas Abdurrahman Wahid menyatakan mengenai sistem pendidikan madrasah di Indonesia: Bahwa sistem pendidikan di Indonesia mempunyai 3 model; 1). Madrasah Diniyah, 2) Madrasah SKB (surat keputusan bersama) tiga mentri, 3). Madrasah Pesantren. Madarasah Diniyah sepenuhnya mengajarkan agama dan diatur oleh keputusan menteri agama tahun 1964. Madrasah ini mengenal 3 jenjang; 1). Madrasah Awaliyah, 2). Madrasah Wustha, 3). Madarasah Ulya (Abdurrrahman Wahid, 1999:196). Jadi berdasarkan pendapat tersebut di atas maka Diniyatul Awaliyah merupakan dari sub sistem dari sistem pendidikan madrasah di Indonesia yang di dalamnya mempelajari dan mengkaji masalah-masalah keagamaan baik secara teoritis maupun secara praktis. Dan kurikulumnya ditetapkan oleh Departemen Agama. Dalam hal ini pelajaran-pelajaran Madrasah Diniyah adalah bersifat keagamaan. Muatan Madrasah Diniyah ini lebih didominasi oleh pelajaran-pelajaran atau kajian ala pesantren yang diintensifkan melalui madrasi (Abdurrahman Wahid, 1999:199). Oleh karena itu dari sudut penguasaan ilmu-ilmu keagamaan hasilnya tidak diragukan lagi, akan tetapi madrasah yang semacam ini tidak berijasah formal. Dengan pendapat tersebut penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pengajaran pendidikan agama atau Madrasah Diniyah itu banyak didominasi oleh pengajaran ala pesantren baik dari Diniyatul Ula, Wustha, dan Ulya. Yang mungkin tidak terlepas dari ciri khas dan sifat independen lembaga atau pesantren tersebut. 2. Tujuan dan fungsi Diniyatul Awaliyah Tujuan umum madarasah Diniyah adalah sebagai mana tertuang dalam pedoman penyelenggaraannya dan pembinaan Madrasah Diniyah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembinaan Agama Islam Departemen Agama RI Tahun 2000. Tujuan tersebut sebagai berikut: ”Pendidikan dan pengajaran pada Madrasah Diniyah bertujuan untuk memberikan tambahan dan pendalaman pengetahuan agama islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama di sekolah umum” (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005 :22). Berdasarkan tujuan umum tersebut lebih lanjut dirumuskan dalam tujuan institusional yang dapat dispesifikan berdasarkan bidang pengetahuan, pengalaman, nilai dan sikap, sebagai berikut: a) Dalam bidang pengetahuan agar siswa memiliki pengetahuan tentang agama Islam dan bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran Islam. b) Dalam bidang pengamalan agar siswa dapat mengamalkan ajaran agama islam, dapat belajar dengan cara yang baik dan dapat bekerja sama dengan orang lain serta dapat menggunakan bahasa Arab. c) Dalam bidang nilai dan sikap agar siswa dapat memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap ajaran islam; baik bagi dirinya, agamanya, sosial dan budaya sekitarnya. Secara simpel, tujuan pendidikan Madrasah Diniyah menurut Ahmad Tafsir (wawancara, 12/10/2002) ada tiga, sebagai berikut: a) Agar peserta didik memiliki akhlak yang baik. b) Agar peserta didik mampu shalat. c) Agar peserta didik mampu membaca dan menulis Al-Quran (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005 :22). Dasar dari tujuan madrasah diniyatul awaliyah ini sama dengan tujuan madrasah diniyatul pada tingkat sesudahnya (Wustha dan Ulya) yaitu di samping sebagai tuntutan secara normatif juga sebagai tuntutan dari orang tua dan kebutuhan masyarakat yang memang mengarah pada tiga tujuan yang telah dikemukakan di atas. Maka dari itu secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut: a) Aspek keterampilan bahasa Arab dimungkinkan anak dapat membaca dan menulis Al-Quran. b) Aspek pengetahuan dan pengalaman agar anak dapat menguasai dan mengamalkan ajaran Islam. c) Aspek sikap, dengan terbiasanya anak berakhlkul karimah dalam kehidupan sehari-hari. (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005 :22-23 dengan mengalami sedikit perubahan seperlunya). Selain mempunyai tujuan, Diniyatul Awaliyah pun mempunyai fungsi yang sangat vital. Adapun Fungsi Madrasah Awaliyah di antaranya: a) Menyelenggarakan pendidikan agama Islam yang terdiri dari Al-Quran, hadits, tajwid, aqidah akhlaq, fiqh, sejarah kebudayaan Islam, bahasa Arab dan praktik ibadah. b) Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam terutama bagi siswa yang belajar pada sekolah dasar. c) Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran agama Islam. d) Membina hubungan kerja sama dengan orang tua, warga belajar dan masyarakat. e) Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan serta perpustakaan. (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005 :24).
APA SIH MADRASAH DINIYAH ITU ?????
0 komentar
Madrasah Diniyatul Awaliyah 1. Pengertian Madrasah Diniyatul Awaliyah Madrasah Diniyatul Awaliyah adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar dengan masa belajar 4 (empat) tahun, an jumlah jam belajar 18 jam seminggu (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005:19) Madrasah Diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui system klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu: Madrasah Diniyah Awaliyah, Madrasah Diniyah Wustha dan Madrasah Diniyah Ulya. (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005 :18) .Adapun pengertian Diniyatul Awaliyah adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama islam tingkat dasar dengan masa belajar 4 (empat) tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam seminggu. Pengertian tersebut sekaligus membedakan antara Madrasah Diniyah dan Madrasah Ibtidaiyah sekalipun pada satu sisi terdapat kesamaan yakni sebagai pendidikan agama Islam tingkat dasar. Perbedaan tersebut terletak bahwa Madrasah Ibtidaiyah merupakan pendidikan formal, meliputi pelajaran agama 30% dan umum 70 % yang umumnya diselenggarakan sejak pagi (sama dengan SD). Sedangkan Madrasah Diniyah merupakan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh swasta (hasil swadaya masyarakat), hanya berisikan pelajaran agama yang umumnya diselenggarakan selepas pendidikan di SD pada siang hari. Sealur dengan pendapat di atas Abdurrahman Wahid menyatakan mengenai sistem pendidikan madrasah di Indonesia: Bahwa sistem pendidikan di Indonesia mempunyai 3 model; 1). Madrasah Diniyah, 2) Madrasah SKB (surat keputusan bersama) tiga mentri, 3). Madrasah Pesantren. Madarasah Diniyah sepenuhnya mengajarkan agama dan diatur oleh keputusan menteri agama tahun 1964. Madrasah ini mengenal 3 jenjang; 1). Madrasah Awaliyah, 2). Madrasah Wustha, 3). Madarasah Ulya (Abdurrrahman Wahid, 1999:196). Jadi berdasarkan pendapat tersebut di atas maka Diniyatul Awaliyah merupakan dari sub sistem dari sistem pendidikan madrasah di Indonesia yang di dalamnya mempelajari dan mengkaji masalah-masalah keagamaan baik secara teoritis maupun secara praktis. Dan kurikulumnya ditetapkan oleh Departemen Agama. Dalam hal ini pelajaran-pelajaran Madrasah Diniyah adalah bersifat keagamaan. Muatan Madrasah Diniyah ini lebih didominasi oleh pelajaran-pelajaran atau kajian ala pesantren yang diintensifkan melalui madrasi (Abdurrahman Wahid, 1999:199). Oleh karena itu dari sudut penguasaan ilmu-ilmu keagamaan hasilnya tidak diragukan lagi, akan tetapi madrasah yang semacam ini tidak berijasah formal. Dengan pendapat tersebut penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pengajaran pendidikan agama atau Madrasah Diniyah itu banyak didominasi oleh pengajaran ala pesantren baik dari Diniyatul Ula, Wustha, dan Ulya. Yang mungkin tidak terlepas dari ciri khas dan sifat independen lembaga atau pesantren tersebut. 2. Tujuan dan fungsi Diniyatul Awaliyah Tujuan umum madarasah Diniyah adalah sebagai mana tertuang dalam pedoman penyelenggaraannya dan pembinaan Madrasah Diniyah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembinaan Agama Islam Departemen Agama RI Tahun 2000. Tujuan tersebut sebagai berikut: ”Pendidikan dan pengajaran pada Madrasah Diniyah bertujuan untuk memberikan tambahan dan pendalaman pengetahuan agama islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama di sekolah umum” (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005 :22). Berdasarkan tujuan umum tersebut lebih lanjut dirumuskan dalam tujuan institusional yang dapat dispesifikan berdasarkan bidang pengetahuan, pengalaman, nilai dan sikap, sebagai berikut: a) Dalam bidang pengetahuan agar siswa memiliki pengetahuan tentang agama Islam dan bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran Islam. b) Dalam bidang pengamalan agar siswa dapat mengamalkan ajaran agama islam, dapat belajar dengan cara yang baik dan dapat bekerja sama dengan orang lain serta dapat menggunakan bahasa Arab. c) Dalam bidang nilai dan sikap agar siswa dapat memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap ajaran islam; baik bagi dirinya, agamanya, sosial dan budaya sekitarnya. Secara simpel, tujuan pendidikan Madrasah Diniyah menurut Ahmad Tafsir (wawancara, 12/10/2002) ada tiga, sebagai berikut: a) Agar peserta didik memiliki akhlak yang baik. b) Agar peserta didik mampu shalat. c) Agar peserta didik mampu membaca dan menulis Al-Quran (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005 :22). Dasar dari tujuan madrasah diniyatul awaliyah ini sama dengan tujuan madrasah diniyatul pada tingkat sesudahnya (Wustha dan Ulya) yaitu di samping sebagai tuntutan secara normatif juga sebagai tuntutan dari orang tua dan kebutuhan masyarakat yang memang mengarah pada tiga tujuan yang telah dikemukakan di atas. Maka dari itu secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut: a) Aspek keterampilan bahasa Arab dimungkinkan anak dapat membaca dan menulis Al-Quran. b) Aspek pengetahuan dan pengalaman agar anak dapat menguasai dan mengamalkan ajaran Islam. c) Aspek sikap, dengan terbiasanya anak berakhlkul karimah dalam kehidupan sehari-hari. (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005 :22-23 dengan mengalami sedikit perubahan seperlunya). Selain mempunyai tujuan, Diniyatul Awaliyah pun mempunyai fungsi yang sangat vital. Adapun Fungsi Madrasah Awaliyah di antaranya: a) Menyelenggarakan pendidikan agama Islam yang terdiri dari Al-Quran, hadits, tajwid, aqidah akhlaq, fiqh, sejarah kebudayaan Islam, bahasa Arab dan praktik ibadah. b) Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam terutama bagi siswa yang belajar pada sekolah dasar. c) Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran agama Islam. d) Membina hubungan kerja sama dengan orang tua, warga belajar dan masyarakat. e) Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan serta perpustakaan. (Tim Penyusun Pola Pemberdayaan Madrasah Diniyah Jawa Barat, 2005 :24).